Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
lzin Kantor Cabang P3MI berakhir dalam hal:
a. dilakukan pencabutan SIP3MI;
b. atas permintaan P3MI; atau
c. Izin kantor cabang P3MI dicabut.
Koreksi Anda
