Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Kepala Dinas Daerah Provinsi memberitahukan penerbitan Izin kantor cabang P3MI kepada kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
