Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Dinas Daerah Provinsi memberitahukan penerbitan Izin kantor cabang P3MI kepada kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri/Kepala.
Koreksi Anda