Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor cabang P3MI mempunyai kewajiban: a. melaksanakan kegiatan usaha paling lambat 1 (satu) tahun sejak Izin kantor cabang P3MI diterbitkan, meliputi: 1. memberikan informasi terkait peluang kerja di luar negeri; 2. melakukan penyeleksian Calon Pekerja Migran INDONESIA; dan 3. menyelesaikan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja atau setelah bekerja; dan b. menyampaikan laporan kegiatan kepada Gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda