Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan, Gubernur menerbitkan Izin kantor cabang P3MI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi lapangan dinyatakan lengkap dan sesuai.
Koreksi Anda