Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Daerah Provinsi melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan Izin kantor cabang P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen disampaikan melalui Sistem OSS. (2) Dalam hal verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan, kepala Dinas Daerah Provinsi melakukan verifikasi lapangan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sesuai.
Koreksi Anda