Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan persyaratan Izin kantor cabang P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan dengan memenuhi persyaratan: a. memiliki SIP3MI; b. salinan kartu tanda penduduk kepala kantor cabang; c. foto kepala kantor cabang; d. struktur organisasi kantor cabang yang disahkan oleh Direktur Utama P3MI dengan mencantumkan nama dan jabatan; e. surat permohonan pembentukan kantor cabang P3MI dari Direktur Utama P3MI di atas kertas bermeterai cukup; f. keputusan Direktur Utama P3MI tentang pengangkatan dan penempatan kepala kantor cabang P3MI beserta karyawan; g. surat kepemilikan atau perjanjian sewa, kontrak, atau kerja sama yang membuktikan penguasaan sarana dan prasarana kantor cabang P3MI paling singkat 2 (dua) tahun; dan h. rekomendasi Dinas Daerah Kabupaten/Kota setempat.
Koreksi Anda