Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) P3MI yang telah melakukan permohonan pengajuan Izin kantor cabang P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 wajib melakukan pemenuhan persyaratan izin kantor cabang P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b.
(2) Pemenuhan persyaratan Izin kantor cabang P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS.
Koreksi Anda
