Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
P3MI menyampaikan permohonan pengajuan Izin kantor cabang P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dengan mengisi permohonan pengajuan melalui Sistem OSS.
Koreksi Anda
