Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin kantor cabang P3MI diberikan melalui tahapan: a. P3MI menyampaikan permohonan Izin kantor cabang P3MI; b. P3MI wajib memenuhi persyaratan Izin kantor cabang P3MI; c. Kepala Dinas Daerah Provinsi melakukan verifikasi persyaratan Izin kantor cabang P3MI; dan d. Gubernur menerbitkan Izin kantor cabang P3MI.
Koreksi Anda