Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Izin kantor cabang P3MI diberikan melalui tahapan:
a. P3MI menyampaikan permohonan Izin kantor cabang P3MI;
b. P3MI wajib memenuhi persyaratan Izin kantor cabang P3MI;
c. Kepala Dinas Daerah Provinsi melakukan verifikasi persyaratan Izin kantor cabang P3MI; dan
d. Gubernur menerbitkan Izin kantor cabang P3MI.
Koreksi Anda
