Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan Izin kantor cabang P3MI harus memenuhi persyaratan: a. memiliki NIB dan Izin P3MI dari Lembaga OSS; b. surat permohonan dari Penanggung Jawab P3MI; dan c. memenuhi standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa usaha penyeleksian dan penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda