Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh kantor cabang P3MI menjadi tanggung jawab kantor pusat P3MI.
Koreksi Anda
