Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) P3MI dapat membentuk kantor cabang di luar wilayah domisili kantor pusat P3MI untuk menyediakan akses layanan bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA di daerah asal.
(2) Kantor cabang P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertindak untuk dan atas nama kantor pusat P3MI.
(3) Kantor cabang P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berwenang untuk melakukan:
a. penyampaian informasi peluang kerja;
b. seleksi Calon Pekerja Migran INDONESIA; dan
c. penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja atau setelah bekerja.
Koreksi Anda
