Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) P3MI yang melakukan perubahan alamat P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b menyampaikan perubahan alamat kepada Menteri/Kepala melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. SIP3MI yang masih berlaku; b. akta notaris perubahan dan pengesahan akta perubahan dari instansi yang berwenang; dan c. penguasaan sarana dan prasarana kantor. (2) Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak dokumen disampaikan melalui Sistem OSS. (3) Dalam hal verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan, Direktur Jenderal melakukan verifikasi lapangan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sesuai. (4) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan UPT KP2MI/BP2MI. (5) Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi lapangan dinyatakan lengkap dan sesuai.
Koreksi Anda