Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) P3MI yang melakukan perubahan Penanggung Jawab P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a harus melaporkan perubahan tersebut kepada Menteri/Kepala melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. SIP3MI yang masih berlaku;
b. akta notaris perubahan dan pengesahan akta perubahan dari instansi yang berwenang; dan
c. surat pernyataan Penanggung Jawab P3MI, yang memuat:
1. tidak merangkap jabatan sebagai Penanggung Jawab pada P3MI lain;
2. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan
3. bertanggung jawab atas Pekerja Migran INDONESIA yang telah ditempatkan.
(2) Direktur Jenderal melakukan verifikasi melalui wawancara terhadap calon Penanggung Jawab yang baru.
(3) Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak wawancara dilakukan.
Koreksi Anda
