Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) P3MI dapat melakukan perubahan SIP3MI dalam hal terjadi perubahan:
a. Penanggung Jawab P3MI; dan/atau
b. alamat P3MI.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS.
Koreksi Anda
