Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal menyampaikan penerbitan SIP3MI kepada Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI, kepala Dinas Daerah Provinsi, kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota, dan pemangku kepentingan melalui Sisko P2MI.
Koreksi Anda
