Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala menerbitkan SIP3MI melalui sistem OSS dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya bilyet deposito. (2) Perusahaan yang telah memiliki SIP3MI menjadi P3MI.
Koreksi Anda