Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala menerbitkan SIP3MI melalui sistem OSS dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya bilyet deposito.
(2) Perusahaan yang telah memiliki SIP3MI menjadi P3MI.
Koreksi Anda
