Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Deposito uang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dengan perpanjangan otomatis dan bunga deposito uang jaminan menjadi hak perusahaan.
Koreksi Anda
