Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil verifikasi lapangan dan pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), Penanggung Jawab perusahaan wajib menyerahkan bilyet deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f sebagai deposito uang jaminan kepada Direktur Jenderal. (2) Bilyet deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bilyet deposito asli atas nama Menteri/Kepala q.q. P3MI sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (3) Penyerahan bilyet deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan: a. surat kuasa pencairan bermeterai cukup dari Penanggung Jawab perusahaan kepada Menteri/Kepala; b. surat keterangan bank tentang keabsahan serta keberadaan dana sesuai dengan nominal yang tertera pada bilyet deposito; dan c. surat pernyataan bank untuk tidak mencairkan deposito uang jaminan kecuali seizin Menteri/Kepala.
Koreksi Anda