Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan permohonan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b, permohonan ditolak untuk melengkapi pemenuhan persyaratan dan dapat diajukan permohonan kembali. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon melalui sistem OSS disertai dengan penjelasan.
Koreksi Anda