Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Hasil verifikasi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e oleh tim yang ditunjuk oleh Menteri/Kepala untuk mendapatkan persamaan data dan informasi yang diajukan oleh pemohon.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal verifikasi lapangan selesai dilakukan.
(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Menteri/Kepala berupa:
a. permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai; atau
b. permohonan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(4) Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
Koreksi Anda
