Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan Izin P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen disampaikan melalui Sistem OSS.
(2) Dalam hal verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan, Direktur Jenderal melakukan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(3) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat melibatkan UPT KP2MI/BP2MI.
(4) Penanggung Jawab perusahaan dan verifikator lapangan menandatangani berita acara hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan diketahui oleh direktur yang membidangi kelembagaan penempatan.
(5) Format berita acara hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
