Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan persyaratan Izin P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan memenuhi persyaratan: a. memiliki modal disetor dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); b. melampirkan struktur organisasi perusahaan dilengkapi dengan nama yang menjabat; c. memiliki bilyet deposito atas nama perusahaan sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah; d. bukti penguasaan sarana dan prasarana kantor dengan surat kepemilikan berupa sertifikat atas nama perusahaan, perjanjian sewa, kontrak, atau kerja sama berdasarkan akta notaris dengan jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun; e. surat pernyataan Penanggung Jawab perusahaan yang memuat: 1. tidak merangkap jabatan sebagai direksi pada usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA lain; 2. tidak pernah di jatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan 3. kesediaan memenuhi seluruh kewajiban sebagai P3MI. f. surat pernyataan bersedia menyerahkan dan mengubah bilyet dan deposito sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atas nama perusahaan menjadi atas nama Menteri/Kepala q.q. P3MI bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai P3MI; dan g. rencana kerja penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dalam bentuk proposal yang memuat data P3MI meliputi nama, alamat surat elektronik, dan nomor telepon atau faksimili paling singkat 3 (tiga) tahun berdasarkan: 1. kesempatan kerja yang dapat dimanfaatkan di luar negeri; 2. target penempatan Pekerja Migran INDONESIA setiap tahun per negara tujuan; 3. pemantauan dan pembinaan Pekerja Migran INDONESIA; 4. upaya penyelesaian masalah Pekerja Migran INDONESIA; 5. pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan 6. lampiran uraian rencana kerja penempatan meliputi tahun, negara tujuan, dan peluang serta target penempatan Pekerja Migran INDONESIA dari Pemberi Kerja perseorangan dan berbadan hukum. (2) Format surat pernyataan kesediaan memenuhi seluruh kewajiban sebagai P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini. (3) Format Rencana kerja penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda