Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang telah melakukan permohonan pengajuan SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melakukan pemenuhan persyaratan Izin P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b.
(2) Pemenuhan persyaratan Izin P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS.
Koreksi Anda
