Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Perusahaan menyampaikan permohonan SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dengan membuat akun OSS dan mengisi permohonan pengajuan melalui Sistem OSS.
Koreksi Anda
