Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Penerbitan SIP3MI diberikan melalui tahapan:
a. perusahaan menyampaikan permohonan SIP3MI;
b. perusahaan wajib memenuhi persyaratan Izin P3MI;
c. Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan Izin P3MI;
d. verifikasi lapangan;
e. pemeriksaan hasil verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan Izin P3MI dan hasil verifikasi lapangan;
f. Penanggung Jawab perusahaan menyerahkan bilyet deposito; dan
g. Menteri/Kepala menerbitkan SIP3MI.
Koreksi Anda
