Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan SIP3MI diberikan melalui tahapan: a. perusahaan menyampaikan permohonan SIP3MI; b. perusahaan wajib memenuhi persyaratan Izin P3MI; c. Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan Izin P3MI; d. verifikasi lapangan; e. pemeriksaan hasil verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan Izin P3MI dan hasil verifikasi lapangan; f. Penanggung Jawab perusahaan menyerahkan bilyet deposito; dan g. Menteri/Kepala menerbitkan SIP3MI.
Koreksi Anda