Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Perusahaan untuk mendapatkan SIP3MI harus memenuhi persyaratan:
a. berbadan hukum dalam bentuk perseroan terbatas;
b. memiliki NIB yang diterbitkan Lembaga OSS;
c. memenuhi persyaratan Izin P3MI; dan
d. memenuhi standar kegiatan dan/atau standar produk/jasa usaha penyeleksian dan penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda
