Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim kerja Desa Migran Emas melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Desa Migran Emas. (2) Pemantauan dan evaluasi dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. (3) Tim kerja Desa Migran Emas melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri/Kepala. (4) Mekanisme pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda