Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 memuat: a. pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang dilaksanakan oleh satuan tugas di Desa atau Kelurahan sesuai dengan penetapan karakteristik Desa Migran Emas; b. hasil pemantauan dan evaluasi serta pembinaan Desa Migran Emas oleh bupati/wali kota; dan c. hasil pemantauan dan evaluasi serta pembinaan Desa Migran Emas oleh gubernur. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan data: a. jumlah penempatan Pekerja Migran INDONESIA; b. jumlah peserta program pemberdayaan yang telah dilaksanakan; c. jumlah keluarga Pekerja Migran INDONESIA; dan d. jumlah Pekerja Migran INDONESIA yang pulang sampai ke daerah asal pada tahun berjalan.
Koreksi Anda