Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan penyelenggaraan Desa Migran Emas dilaksanakan setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Pelaporan penyelenggaraan Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. satuan tugas di Desa atau Kelurahan; dan/atau
b. UPT KP2MI/BP2MI.
(3) Pelaporan oleh satuan tugas di Desa atau Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a. satuan tugas di Desa atau Kelurahan menyusun laporan pelaksanaan Desa Migran Emas;
b. laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada bupati/wali kota melalui Dinas Daerah Kabupaten/Kota ditembuskan ke UPT KP2MI/BP2MI; dan
c. bupati/wali kota melalui Dinas Daerah Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan UPT KP2MI/BP2MI menyusun laporan Kabupaten/Kota berdasarkan laporan yang disusun oleh satuan tugas di Desa atau Kelurahan dan disampaikan kepada gubernur dan Menteri/Kepala.
(4) Pelaporan oleh UPT KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berkoordinasi dengan gubernur melalui Dinas Daerah Provinsi untuk menyusun laporan provinsi dan disampaikan kepada Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
