Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Indikator penilaian status Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, pemberian predikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dan mekanisme pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda