Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera
Teks Saat Ini
Desa Migran Emas yang telah mendapatkan predikat penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), diberikan penghargaan berupa:
a. piagam;
b. sertifikat; dan/atau
c. bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
