Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) berupa predikat: a. Desa Migran Emas baik; b. Desa Migran Emas sangat baik; dan c. Desa Migran Emas unggul. (2) Penetapan hasil penilaian Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak penetapan sebagai Desa Migran Emas.
Koreksi Anda