Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala berdasarkan usulan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Kepala UPT KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 melakukan penilaian. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim kerja yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala. (3) Berdasarkan hasil penilaian dari tim kerja Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri/Kepala MENETAPKAN Desa atau Kelurahan sebagai Desa Migran Emas.
Koreksi Anda