Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usulan Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 juga mencantumkan pertimbangan peringkat data berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Koreksi Anda