Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera
Teks Saat Ini
Usulan Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 juga mencantumkan pertimbangan peringkat data berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17.
Koreksi Anda
