Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera
Teks Saat Ini
Dalam mengusulkan Desa atau Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b Kepala UPT KP2MI/BP2MI mengajukan kepada Menteri/Kepala setelah berkoordinasi dengan bupati/wali kota dan gubernur.
Koreksi Anda
