Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengusulkan Desa atau Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a bupati/wali kota melakukan verifikasi Desa atau Kelurahan yang memenuhi kriteria sebagai Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan UPT KP2MI/BP2MI.
Koreksi Anda
