Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengusulkan Desa atau Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a bupati/wali kota melakukan verifikasi Desa atau Kelurahan yang memenuhi kriteria sebagai Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan UPT KP2MI/BP2MI.
Koreksi Anda