Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk ditetapkan sebagai Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Desa atau Kelurahan harus memiliki kriteria: a. memiliki masyarakat Desa atau Kelurahan yang menjadi Pekerja Migran INDONESIA; dan b. memiliki fasilitas layanan terkait migrasi yang diintegrasikan pada salah satu fungsi dalam struktur Pemerintah Desa atau Kelurahan. (2) Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penilaian bagi Desa juga mempertimbangkan Desa yang telah MENETAPKAN peraturan Desa atau instrumen hukum lain mengenai tugas dan tanggung jawab Desa dalam melaksanakan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Fasilitas layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. sarana prasarana untuk pelayanan bagi Pekerja Migran INDONESIA; dan b. pendataan Pekerja Migran INDONESIA di Desa atau Kelurahan.
Koreksi Anda