Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala MENETAPKAN Desa atau Kelurahan sebagai Desa Migran Emas.
(2) Penetapan Desa atau Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan dari:
a. bupati/wali kota dengan tembusan kepada gubernur;
dan/atau
b. Kepala UPT KP2MI/BP2MI.
Koreksi Anda
