Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala MENETAPKAN Desa atau Kelurahan sebagai Desa Migran Emas. (2) Penetapan Desa atau Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan dari: a. bupati/wali kota dengan tembusan kepada gubernur; dan/atau b. Kepala UPT KP2MI/BP2MI.
Koreksi Anda