Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera
Teks Saat Ini
Diaspora mengabdi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j dilakukan dengan melibatkan diaspora untuk berkontribusi dalam membangun Desa Migran Emas melalui:
a. transfer ilmu pengetahuan dan keterampilan;
b. akses kerja sama; dan/atau
c. berbagi pengalaman inspiratif bekerja dan hidup di luar negeri.
Koreksi Anda
