Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera
Teks Saat Ini
Pelaksanaan reintegrasi Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i termasuk pengembangan bahasa asing.
Koreksi Anda
