Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera
Teks Saat Ini
Penguatan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h dilakukan melalui edukasi, bimbingan, atau bentuk lainnya sesuai dengan kebutuhan Keluarga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
