Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera
Teks Saat Ini
Rumah wirausaha dan pengembangan usaha produktif untuk Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dilakukan melalui:
a. pendataan purna Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga yang memiliki minat berwirausaha dan/atau usaha rintisan;
b. pembentukan dan/atau pengembangan wirausaha Pekerja Migran INDONESIA termasuk yang berbasis komunitas;
c. pelatihan, pendampingan, pelaksanaan kewirausahaan, dan pengembangan usaha produktif;
d. pendampingan akses permodalan dan/atau layanan keuangan;
e. penggunaan teknologi digital;
f. inkubasi/pembinaan bisnis;
g. pemasaran hasil kewirausahaan melalui kerja sama kelembagaan; dan/atau
h. fasilitasi pemberian bantuan modal usaha.
Koreksi Anda
