Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rumah wirausaha dan pengembangan usaha produktif untuk Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dilakukan melalui: a. pendataan purna Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga yang memiliki minat berwirausaha dan/atau usaha rintisan; b. pembentukan dan/atau pengembangan wirausaha Pekerja Migran INDONESIA termasuk yang berbasis komunitas; c. pelatihan, pendampingan, pelaksanaan kewirausahaan, dan pengembangan usaha produktif; d. pendampingan akses permodalan dan/atau layanan keuangan; e. penggunaan teknologi digital; f. inkubasi/pembinaan bisnis; g. pemasaran hasil kewirausahaan melalui kerja sama kelembagaan; dan/atau h. fasilitasi pemberian bantuan modal usaha.
Koreksi Anda