Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera
Teks Saat Ini
Pengembangan koperasi dan badan usaha milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilakukan melalui:
a. identifikasi potensi ekonomi Desa atau Kelurahan;
b. modal penyertaan untuk koperasi; dan/atau
c. penyertaan modal untuk badan usaha milik Desa.
Koreksi Anda
