Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera
Teks Saat Ini
Literasi keuangan dan pemanfaatan remitansi bagi Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan melalui edukasi keuangan dan pendampingan dalam pengelolaan remitansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
