Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera
Teks Saat Ini
Pemantauan keberangkatan dan kepulangan serta pendataan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan melalui:
a. pemantauan secara periodik keberangkatan, kepulangan, dan keberadaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga;
b. pencatatan keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga melalui data indeks Desa atau Kelurahan oleh Pemerintah Desa; dan/atau
c. pendampingan kepulangan dan rehabilitasi Pekerja Migran INDONESIA bermasalah.
Koreksi Anda
