Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan keberangkatan dan kepulangan serta pendataan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan melalui: a. pemantauan secara periodik keberangkatan, kepulangan, dan keberadaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; b. pencatatan keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga melalui data indeks Desa atau Kelurahan oleh Pemerintah Desa; dan/atau c. pendampingan kepulangan dan rehabilitasi Pekerja Migran INDONESIA bermasalah.
Koreksi Anda