Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan penempatan secara nonprosedural dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan melalui: a. peningkatan pengawasan administratif dan lapangan; b. keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; c. edukasi pelindungan hukum dan bantuan hukum kepada Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; d. penyebarluasan informasi mengenai pelaksana penempatan; e. pengaduan permasalahan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan hukum; dan/atau f. kolaborasi program kerja antarinstansi pemerintah.
Koreksi Anda