Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera
Teks Saat Ini
Pencegahan penempatan secara nonprosedural dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan melalui:
a. peningkatan pengawasan administratif dan lapangan;
b. keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
c. edukasi pelindungan hukum dan bantuan hukum kepada Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga;
d. penyebarluasan informasi mengenai pelaksana penempatan;
e. pengaduan permasalahan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan hukum; dan/atau
f. kolaborasi program kerja antarinstansi pemerintah.
Koreksi Anda
