Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera
Teks Saat Ini
Promosi dan penyebarluasan informasi peluang kerja luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan memberikan informasi atau sosialisasi yang mengenai:
a. biaya penempatan;
b. skema penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan prosedur penempatan;
c. jenis dan jabatan permintaan Pekerja Migran INDONESIA serta persyaratan kerja; dan/atau
d. tata cara bekerja ke luar negeri secara prosedural dan migrasi aman.
Koreksi Anda
