Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera
Teks Saat Ini
Pemberian layanan migrasi ke luar negeri secara prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. menyediakan sarana dan prasarana layanan migrasi luar negeri;
b. memetakan potensi masyarakat Desa dan peminatan bekerja ke luar negeri;
c. memverifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran INDONESIA; dan/atau
d. memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan dan dokumen lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
