Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian layanan migrasi ke luar negeri secara prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. menyediakan sarana dan prasarana layanan migrasi luar negeri; b. memetakan potensi masyarakat Desa dan peminatan bekerja ke luar negeri; c. memverifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran INDONESIA; dan/atau d. memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan dan dokumen lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda