Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaran Desa Migran Emas dilaksanakan dengan prinsip:
a. edukatif;
b. maju;
c. aman; dan
d. sejahtera.
(2) Edukatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Desa atau Kelurahan yang mampu menyediakan ruang belajar, pelatihan, dan pusat informasi migrasi prosedural dan legal berbasis komunitas.
(3) Maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola berbasis inovasi lokal melalui kewirausahaan migran, inovasi digital, dan tata kelola pemerintahan Desa atau Kelurahan yang transparan dan partisipatif.
(4) Aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Desa atau Kelurahan yang mampu memastikan proses migrasi dilakukan secara prosedural, legal, terinformasi, dan terlindungi dengan adanya sistem pelindungan sosial, jaringan bantuan hukum, dan mekanisme rujukan cepat antara Desa atau Kelurahan, Pemerintah Daerah, dan lembaga nasional.
(5) Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Desa atau Kelurahan yang mampu mengoptimalkan potensi ekonomi migran, remitansi, dan usaha produktif lokal untuk meningkatkan kualitas hidup seluruh warga yang mencakup dimensi ekonomi, sosial dan psikologis.
Koreksi Anda
